DHARMASRAYA -- Mulai tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerapkan kebijakan peningkatan penghasilan pegawai negeri sipil, dengan mengintegrasikan seluruh anggaran honorarium kegiatan ke dalam anggaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Sekaitan dengan hal ini, Pemkab Dharmasraya sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar sosialisasi Perbup dimaksud, di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (28/02). Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Dharmasraya, Marten Yunus, Perbup Nomor 40 Tahun 2017 ini akan menjadi pedoman dalam menentukan besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
"Dalam Perbup ini juga diatur tentang ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan PNS, salah satunya dengan pengisian prestasi kerja bulanan pegawai ke dalam aplikasi SKP Online," ujar Marten.
Maka dari itu, untuk penerapan pengisian SKP secara Online ini, sebut Marten, Pemkab Dharmasraya sengaja menghadirkan dua narasumber dari BKD Provinsi Jawa Barat, yakni Rika Jatnika dan Dedy Mulyadi, untuk memaparkan secara lengkap tentang penerapannya. Karena memang, Provinsi Jawa Barat adalah daerah yang mendapat apresiasi dari KPK, karena inovasinya dalam melahirkan SKP Online. Inovasi SKP Online dari Pemprov Jawa Barat ini bahkan direkomendasikan oleh KPK untuk direplikasi di 17 Provinsi di Indonesia.
Menurut Rika Jatnika, aplikasi SKP Online ini merupakan sistem yang secara online dapat memantau kinerja seluruh pegawai. Hasil kinerja inilah yang kemudian berbuah TPP bagi pegawai.
"Dharmasraya luar biasa, karena punya inisiatif sendiri untuk penerapan SKP Online ini. Karena sebenarnya, dari 17 provinsi yang ditunjuk KPK untuk mereplikasi aplikasi ini, Dharmasraya tidak termasuk di dalamnya. Ini patut diapresiasi," ujar Rika Jatnika.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam sambutan dan arahanya menyampaikan, penerapan aplikasi SKP online ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengetahuan PNS dalam penggunaan aplikasi manajemen kinerja berbasis internet.
"Dari SKP online ini nanti juga akan terlihat, mana pegawai yang betul-betul serius bekerja dan mana yang tidak dalam mengurus pemerintahan ini. Karena semua akan terpantau disana," pungkas bupati.
Dengan diterapkannya SKP Online untuk TPP ini nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.(***)