Teks foto
SEJARAH KABUPATEN DHARMASRAYA
Kabupaten Dharmasraya merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang diresmikan tanggal 7 Januari 2004 oleh Presiden RI secara simbolik di Istana Negara. Dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004.
Aktifitas Pemerintahan telah dimulai sejak dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan baru pada tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati Definitif hasil Pilkada Langsung Tahun 2005.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan. Pada hakikatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Sebagai konsekuensi dari kebijakan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu sarana yang sangat penting sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.