MASNAL, SE

MASNAL, SE

Camat Kecamatan Sungai Rumbai

NIP: 19640101 198602 1 004

Kecamatan Sungai Rumbai

Tugas dan Fungsi

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 66 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten . Kecamatan Sungai Rumbai merupakan Kecamatan dengan tipe A. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangami sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas camat mempunyai fungsi:

Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;

  • Pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kecamatan dan;
  • Pelaksanaan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dalam menjalankan tugas pokok, Camat dibantu oleh;

  1. Sekretaris Kecamatan
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
  4. Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
  5. Kepala Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat
  6. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
  7. Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan
  8. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Sifat Hubungan Kerja Kecamatan yaitu :*

  • Hubungan kerja Kecamatan dengan perangkat Daerah Kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.
  • Hubungan kerja Kecamatan dengan Instansi Vertikal di wilayah kerjanya bersifat koordinasi teknis fungsional
  • Hubungan kerja kecamatan dengan pemerintah nagari bersifat koordinasi dan fasilitas

Kinerja Pelayanan OPD

Berdasarkan sasaran/target Renstra sebelumnya dapat diberikan gambaran, terkait dengan tingkat capaian kinerja pelayanan Kecamatan Sungai Rumbai, Kinerja Pelayanan di Kecamatan Sungai Rumbai dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja : yaitu :

  1. Persentase Kepuasan Masyarakat dalam pelayanan publik
  2. Nilai AKIP Kecamatan dan ditindaklanjuti temuan BPK/Inspektorat
  3. Jumlah aparatur yang mengikuti diklat
  4. Persentase terciptanya dokumen perencanaan, laporan capaian kinerja dan laporan keuangan
  5. Jumlah masyarakat uang hadir dalam kegiatan musrenbang
  6. Jumlah usulam aspirasi masyarakat melalui Musrenbang
  7. Jumlah usulan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang yang telah berhasil dilaksanakan

Visi dan Misi OPD


Sebagai Suatu Organisasi Pemerintahan Daerah kantor Kecamatan Sungai Rumbai menetapkan Visi dan Misi dalam menjalankan roda pemerintahan. Penetapan Visi dan Misi merupakan Motor penggerak dan penyemangat kerja dalam menjalankan arah atau Koridor Pembangunan yang akan dilakukan Pada masa yang akan datang.Perubahan Paradikma Berfikir masyarakat dalam kebijakan public dan pembangunan yang berkelanjutan adalah hal mutlak yang harus menjadi perhatian setiap instansi pemerintah. Pemerintahan yang dulunya dianggap sebagai sesuatu yang disegani dan ditakuti harus bergeser menjadi suatu pemerintahan baru yang melayani dan mengayomi masyrakat. Pemerintah yang sarat dengan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) diganti dengan pemerintah yang bersih, jujur dan professional. Karena filosofi terbentuknya pemerintah bertujuan untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat.

Dari landasan dan konsep berfikir tersebut, Pemerintahan Kecamatan Sungai Rumbai berusaha mewujudkannya dalam suatu Visi baru yaitu

MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG ANDAL DAN MAJU SEHINGGA MAMPU MEMBANGUN BERBAGAI POTENSI DAERAH.

Tuntutan utama dari perwujudan Visi tersebut adalah pelayanan prima bagi setiap masyarakat. Masyarakat harus menjadi stockholder yang bersifat aktif, pelayanan yang diberikan pada masyarakat tidak saja bersifat pelayanan administrasi tetapi pemerintah juga harus bisa menciptakan suatu media yang mampu mengajak dan menampung setiap Aspirasi Masyarakat dalam penentuan arah kebijakan dan pembangunan. Dalam upaya pencapaian Visi tersebut maka ditetapkan beberapa Misi sebagai berikut :

1. Mewujudkan Pelayanan Prima dan Peningkatan Kultur dan Budaya Organisasi.

Misi ini adalah untuk menciptakan suatu pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

2. Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Aparatur sesuaituntutan perubahan kebijakan dan perkembangan IlmuPengetahuan dan Teknologi (IPTEK). M

isi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan mempunyai inovasi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

3.Membangun Sinergitas dalam Pemberdayaan masyarakat

Misi ini bertujuan Untuk meningkatakan Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan di daerah.

Alamat

Telpon