SEJARAH Pembentukan :
Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merupakan Dinas Teknis Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 26 November 2010, mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan Bidang Pertanian.
Visi dan Misi OPD :
VISI
"Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pembangunan Sumber Daya Pertanian"
MISI
a. Meningkatkan ketersediaan pangan bagi masyarakat serta tercapainya swasembada pangan
b. Mewujudkan sumber daya pertanian yang berkualitas dan mandiri melalui penyuluhan dan pembinaan
c. Meningkatkan Produksi pertanian melalui pengembangan dan ketersedian Sarana dan Prasarana berbasis teknologi
d. Pengembangan petani pembudidaya dan pengahasil tanaman hortikultura
e. TerwujudnyamasyarakatpeternakProduktif, tangguh, mandiridansejahtera
f. Mewujudkan Perkebunan yang Mandiri, BerdayaSaingdanBerkelanjutan
Tugas dan Fungsi OPD :
Tugas Pokok : Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Pertanian
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan
serta penyuluhan pertanian
b. Penyusunan program penyuluhan pertanian
c. Pengembangan prasarana pertanian
d. Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak
e. Pembinaan produksi di bidang pertanian
f. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
g. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam
h. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
i. Pelaksanaan penyuluhan pertanian
j. Pemberian izin usaha / rekomendasi teknis pertanian