DHARMASRAYA - Pada pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor gabungan dengan pola sidang di tempat pada senin sore 18/11/19, Bupati Dharmasraya mengharapkan adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera yang membelah Kabupaten Dharmasraya. Kemudian tidak hanya itu, Sutan Riska menginginkan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tidak lagi terjadi, seperti mobil bertonase besar yang selama ini membuat kondisi jalanan cepat rusak agar dapat ditindak oleh petugas.
Dalam kegiatan yang dipusatkan di Lintas Sumatera Gunung Medan, tepatnya depan Kantor Dinas Perhubungan Dharmasraya tersebut, petugas gabungan dari Dishub Provinsi Sumbar, Dishub Dharmasraya, pengelola transportasi darat III Provinsi, kemudian juga melibatkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Pulau Punjung, Satlantas Polres Dharmasraya, Subdenpom Sijunjung, Jasa Raharja, dan lain sebagainya petugas gabungan memeriksa satu persatu kendaraan mulai dari roda 20, 16, 10, dan 6 yang melintas.
Terkusus untuk angkutan barang kata bupati sejak diberlakukan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan jembatan timbang telah dialihkan dari Pemprov kepada Kemenhub, dengan pengalihan proses kewenangan ini menyebabkan kevakuman selama kurang lebih dua tahun untuk proses P3D. "Hal ini masih berdampak sampai saat ini kendaraan pengangkut besar dengan muatan berlebih ambang batas ditentukan sehingga sering menimbulkan lakalantas", ungkap Sutan Riska.
Selanjutnya Kadishub Dharmasraya menambahkan, rangkaian pemeriksaan ini dengan sistem sidang ditempat, puluhan pelanggar disidang dan diberi sangsi langsung oleh petugas. "Pola ini sidang ditempat atau dikenal dengan Riksa Ranmor Gabpolsipat, untuk wilayah Dharmasraya baru sekali ini dilaksanakan, dan didukung penuh oleh bupati sebagai kepala daerah", Ujar Ramilus.
Pemerintah Daerah mengharapkan pelanggaran-pelanggaran di lintasan sepanjang Dharmasraya dapat dikurangi, kendaraan apapun yang mengaspal di Dharmasraya diharapkan telah memenuhi persyarakatan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tutup Ramilus.
#bicarafakta
#jempolduatangan
#sutanriskamerubahdharmasrayalebihbaik