DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2018 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jum'at (05/04).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Masrul Ma'as. Tampak hadir dalam kesempatanitu para anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, penyampaian LKPj ini merupakan pemenuhan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, LKPj ini memuat tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
LKPj ini, imbuh bupati, disajikan sesuai kondisi objektif daerah dan memuat tentang kemajuan, kekurangan, serta permasalahan yang dihadapi selama penyelenggaraan urusan pemerintahan di tahun 2018. Sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Untuk itu, dengan telah disampaikannya LKPj ini, kami berharap pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, untuk kami jadikan sebagai bahan kajian di masa datang," pungkas bupati. (humas)