DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2017 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin (09/04).
Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Masrul Ma'as. Tampak hadir dalam kesempatan para anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan, penyampaian LKPJ ini merupakan pemenuhan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. LKPJ ini merupakan laporan pertanggungjawaban dari penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta wewenang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017.
LKPJ yang disampaikan, sebut bupati, tentunya memuat tengang kemajuan dan kekurangan, serta permasalahan yang dihadapi selama penyelenggaraan urusan pemerintahan di tahun 2017 Sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Dharmasraya. Untuk itu, kami berharap pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, untuk kami jadikan sebagai bahan kajian di masa datang," pungkas bupati. (***)