DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (06/07/20). Pada kesempatan rapat tersebut, bupati turut didampingi oleh Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, bupati memberikan pemaparan secara umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Dipaparkan bupati, Pendapatan Daerah dari target Rp 1.064.900.986.783,00,- terealisasi sebesar Rp 1.019.358.071.248,49,- atau 95,72 persen. Kemudian Belanja Daerah, dengan besaran anggaran Rp 1.085.989.777.859,00,- telah terealisasi sebesar Rp 1.036.553.410.711,15.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari penggunaan SiLPA tahun 2018 sebesar Rp. 23.588.791.075,98 dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD)/Bank Nagari sebesar Rp 2.500.000.000,00.
Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2019, kata bupati adalah sebesar Rp. 3.893.451.613.,32. Yang terdiri dari SiLPA pada PPKD sebesar Rp. 103.850.384,52, SiLPA dana BLUD sebesar Rp. 1.094.389.856,80 dan SiLPA dana BOS sebesar Rp 2.695.211.372,00.
"Demikian nota penjelasan ini disampaikan, mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberikan gambaran pelaksanaan APBD selama tahun 2019. Kami harap kiranya dilakukan pembahasan terhadap Ranperda yang kami ajukan sesuai mekanisme dan pentahapan yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD," tandas bupati.