DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyerahkan santunan korban kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja atas nama Alm. Darto Gutomo yang merupakan karyawan PT. SAK Muaro Timpeh di Padang Laweh.
Santunan yang diserahkan kepada istri korban selaku ahli waris ini dilaksanakan dalam kesempatan apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (04/03), dan turut disaksikan oleh Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan KCP Solok dan PT SAK Muara Timpeh.
Adapun jumlah santunan yang diserahkan kepada ahli waris adalah sebesar Rp 191.066.020, dengan rincian Rp 131.386.020 dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Solok dan Rp 59.680.000 dari PT. SAK Muara Timpeh.
Kepada ahli waris, bupati menyampaikan turut berduka atas peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa suaminya. "Setiap kejadian adalah ketentuan dari Allah subhanahu wa ta'ala. Untuk itu, keluarga yang ditinggalkan agar tetap sabar dan tabah atas musibah yang menimpa," tukas bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT. SAK Muara Timpeh, yang sudah menunjukkan komitmen dan tanggungjawabnya terhadap karyawan yang tertimpa kecelakaan kerja, dengan memberikan santunan kepada ahli waris.