DHARMASRAYA - Sutan Riska Perintahkan Kabag Hukum Setda Irwan Zamrud, SH., MH, untuk kaji ulang target Prolegda tahun 2020. Semula, Pemkab sudah sepakat dengan DPRD bahwa pada tahun depan, targek pembuatan Perda dipatok 17 buah, termasuk Perda APBD 2021 dan Perda Perubahan APBD 2020. Namun, Bupati, setelah mendapat arahan presiden, berniat membatalkan rencana pembentukan Perda tahun 2020.
"Saya minta Kabag Hukum mengkaji ulang target pembuatan Perda tahun 2020. Saya minta tujuh saja, yang lainnya dibatalkan. Bila perlu tujuh Perda itu termasuk Perda pembatalan Perda yang bergesekan dengan hambatan investasi," kata Sutan Riska saat memberi arahan dalam rapat kerja Forkopimda dengan jajaran Pemkab Dharmasraya, beberapa waktu lalu di Auditorium kantor bupati Dharmasraya.
Perintah bupati untuk negosiasi ulang rencana target pembuatan Perda kepada Kabag Hukum itu lantaran adanya dugaan sejumlah Perda yang ada saat ini memiliki potansi menghambat investasi. Maklum, sudah cukup lama Dharmasraya paceklik investasi kakap, baik di sektor pertanian, pertambangan maupun perdagangan. Investasi di Dharmasraya belakangan didominasi oleh investasi pemerintah, seperti pembangunan GI di Sungai Rumbai oleh PLN, Pembangunan jalan nasional dan sejumlah jembatan oleh Kementerian PUPR dan juga replanting kebun kelapa sawit dan juga pembangunan infrastruktur yang dananya berasal dari APBD.
Bupati menduga, paceklik investasi ini salah satunya disebabkan oleh adanya Perda dan sikap birokrasi yang masih belum ramah dengan investor. Dan ternyata dugaan bupati itu diamini oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Pulau Punjung Hari Wahyudi, SH. Menurutnya, salah satu penyebab seretnya investasi masuk ke daerah disebabkan oleh adanya banyak aturan termasuk Perda yang bergesekan dengan investasi. Ia menegaskan kejaksaan yang dia pimpin akan membantu upaya Pemkab Dharmasraya untuk meneliti Perda bermasalah yang menghambat investasi.
Kapolres AKBP Imran Amir juga menyatakan kesediaannya untuk menciptakan rasa aman berinvestasi di Dharmasraya. Menurutnya, sepanjang tidak menimbulkan dampak lingkungan dan tidak meresahkan masyarakat, investor tidak boleh diganggu. Jika ada pihak pihak yang mengganggu investasi, maka akan berhadapan dengan aparat keamanan. Hal tersebut juga akan dilaksanakan oleh aparat TNI yang ada di Dharmasraya.