DHARMASRAYA - Senyum bahagia tampak senantiasa menghias bibir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pagi Selasa (20/8/19) Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., di gedung MA Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta. Pasalnya, pagi yang cerah itu ia kedatangan tamu Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan rombongan dari Sumatera Barat.
Diantara Rombongan itu ada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumatera Barat Drs. Zain Ahsan, SH., MH., Penitera., PTA Drs. Misbahul Munir, SH., MH., Sekretaris PT Sumatera Barat Edy Yulianto, SH., MH., Ketua PN. Pulau Punjung, Dessy Damayanti, SH., MH., Ketua PA Dharmasraya, Azizah Ali, SHI,. Kabag Humas Budi Waluyo, Sekretaris DPMPTSP Naldi, S.STP., M.Si serta para petugas ring satu.
Kepada Sekretaris MA, Bupati Sutan Riska minta, agar setelah lahan diserahkan, MA segera dapat membangun gedung dua pengadilan yang ada di Kabupaten Dharmasraya. "Kami dan rakyat Dharmasraya ingin MA segera membangun gedung pengadilan negeri dan pengadilan agama. Supaya ibukota kabupaten menjadi lebih semarak dan bertambah ramai," kata bupati yang juga politisi PDI-P ini.
Selan itu, Bupati yang baru terpilih menjadi Sekretaris DPD PDI P Sumbar itu juga mengusulkan agar nama PN. Pulau Punjung diganti namanya menjadi PN Dharmasraya, seperti nama pengadilan agama yang sudah memakai nama PA Dharmasraya. "Pulau Punjung itu cuma nama kecamatan. Padahal wilayah kerjanya kabupaten," imbuh sosok yang punya sederet prestasi dalam memimpin kabupaten penghasil karet dan sawit ini.
Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada prinsipnya tidak menolak usulan bupati Sutan Riska. Malah dia mengucapkan rasa terima kasuh atas dukungan bupati termuda dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Dia juga mengakui, bahwa penamaan PN di seluruh Indonesia memang menjadi bahan pertanyaan banyak kalangan. Bahkan kini kondisi itu mempengaruhi besaran remunerasi para pegawainnya. Sebab jika mengacu namanya, pegawai PN menerima remunerasi lebih kecil, karena dianggap wilayahnya hanya ibukota saja. Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan menata kembali penamaan dengan terlebih dahulu meluruskan dasar hukumnya. "Kalau penamaan PA dasar hukumnya keputusan presiden, sedangkan dasar hukum penamaan PA adalah undang undang. Jadi memang ada perbedaan," kata Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.
Terkait mengenai kapan dua gedung peradilan di Dharmasraya akan dibangun, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo berjanji akan menyusun perencanaannya dulu. "Kalau sudah ada rekomendasi dinas PUPR, maka biaya perencanaan akan kita sediakan tahun 2019 ini dan tahun depan pembangunan gedungnya sudah bisa dimulai.