Komitmen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penerapan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang sesuai standar nasional di sejumlah pasar tradisional, mendapat apresiasi dari Kementerian Perdagangan RI.
Apresiasi itu ditunjukkan dengan diberikannya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya penghargaan Pasar Tertib Ukur oleh Kemendag. Penghargaan tersebut diterimalangsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dari Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, di El Royal Hotel Bandung, Kamis (06/12).
Setidaknya, ada tiga pasar di Kabupaten Dharmasraya yang mendapat penghargaan Pasar Tertib Ukur tahun 2018. Yakni Pasar Pulau Punjung, Pasar Koto Agung dan Pasar Ampalu.
Sebenarnya, penghargaan Pasar Tertib Ukur bukanlah hal baru bagi Kabupaten Dharmasraya. Karena pada tahun 2017 lalu, penghargaan serupa juga telah diterima.
Bupati didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Zubrizal, usai menerima penghargaan tersebut mengucap syukur atas penghargaan yang kembali diraih oleh Dharmasraya.
Menurut bupati, penghargaan yang diraih ini bukan sekedar untuk mengejar prestise. Tapi lebih kepada bagaimana pemerintah daerah mampu memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang.
"Dengan penerapan UTTP yang sesuai standar di pasar-pasar, kita ingin melindungi konsumen dari aksi curang pedagang nakal dalam melakukan transaksi perdagangan. Sehingga masyarakat bisa lebih nyaman berbelanja tanpa merasa dirugikan," tandas bupati.
Prestasi ini, lanjut bupati, juga menjadi langkah untuk mewujudkan Dharmasraya sebagai salah satu daerah tertib ukur di Indonesia.