Berita

Disetujui DPRD, Pemkab Dharmasraya Hibahkan Tanah untuk Yayasan Irsyadul Ummah dan Yayasan Tarbiyatul Athfal

DHARMASRAYA - Hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk Yayasan Irsyadul Ummah dan dan Yayasan Tarbiyatul Athfal akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Dharmasraya. Persetujuan tersebut telah sah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Dharmasraya, Senin (29/11/21).

Untuk Yayasan Irsyadul Ummah, tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya adalah seluas 7.000 m yang berlokasi di Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung, dengan nilai Rp 336 juta. Sementara untuk Yayasan Tarbiyatul Athfal, adalah seluas 8.548 m yang berlokasi di Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, dengan nilai Rp 428 juta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman yang mewakil bupati pada kesempatan tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD dengan disetujuinya hibah barang milik daerah ini, sebagai upaya bersama untuk memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Dharmasraya.

"Dukungan dan kerjasama yang baik ini tetap kita pertahankan untuk mendukung kegiatan lain yang sejenis di masa mendatang," ujar Sekda.

Persetujuan hibah barang milik daerah yang ditandatangani DPRD dan Pemkab Dharmasraya pada hari ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyerahan barang milik daerah, yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah, yang juga telah dibahas bersama DPRD.

"Setelah dilakukan penyerahan hibah lahan, akan tetap dilakukan pengawasan dan monitoring secara rutin terhadap penggunaan aset daerah pasca hibah ini. Untuk itu, kami mengingatkan kepada penerima hibah agar aset yang diperoleh ini wajib digunakan sesuai ketentuan," tandas Sekda.