DHARMASRAYA -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya. Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (12/02), itu tampak dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Adapun, dua Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya ini adalah tentang Pengelolaan Zakat dan tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Paryanto, zakat, apabila dikelola secara baik dapat dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Maka, untuk mewujdukan hal itu, sambungnya, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat, yang dalam hal ini adalah Badan Amizl Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian, untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, ditentukan adanya unsur-unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri dari ulama, cendikiawan, masyarakat dan pemerintah serta adanya sanksi terhadap pengelola zakat.
"Dengan dibentuknya peraturan daerah ini nantinya, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimiliki, mengangkat derajat mustahik dan meningkatkan keprofesionalan pengelola zakat," ujar Paryanto.
Kemudian, terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dinilai sangat penting sebagai upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Serta mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan merata di daerah dan mewujudkan pemberian dana bantuan hukum yang bersumber dari APBD dengan tepat sasaran.
Sampai saat ini, sebut Paryanto, di Kabupaten Dharmasraya belum ada peraturan daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut.
"Sehingga, dengan dibentuknya peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanaan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat atau kelompok masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini," pungkas Paryanto.
Sementara itu, bupati memberikan apresiasi atas dua ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya. Dijadwalkan, Selasa (12/02), bupati akan memberikan tanggapan atas dua ranperda ini dalam Rapat Paripurna DPRD.(***)