Berita

Ini Cara Pemkab Dharmasraya Minimalisir Risiko Pengadaan Barang dan Jasa

Dharmasraya, -- Guna meminimalisir risiko dan meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Bagian PBJ menggelar Workshop Pengadaan Barang dan Jasa di auditorium kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (31/8).

Peserta workshop terdiri dari unsur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Dharmasraya.

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Irsyad, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adlisman, dan Kabag PBJ, Roni Puska. Sedangkan narasumber utamanya adalah tenaga ahli LKPP Jakarta, Muhammad Nur Yahya.

"Selama ini, kebanyakan ASN takut-takut dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang dan jasa, karena kurangnya pemahaman akan hal tersebut. Maka dari itu, melalui workshop ini diharapkan dapat memberikan keberanian bagi ASN dalam melaksanakan pekerjaan di bidang barang dan jasa karena sudah mempunyai pemahaman yang baik tentang hal ini. Dengan begitu juga, kita harap risiko pekerjaan dapat lebih diminimalisir dan kinerja di bidang pengadaan barang dan jasa berjalan lebih optimal," ujar Roni.

Selain itu, sebut Roni, workshop ini juga merupakan langkah awal dalam menghadapi perubahan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang mewajibkan setiap kepala perangkat daerah untuk memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.

"Perubahan Perpres ini mungkin akan diberlakukan pada 2018 mendatang. Maka dari itu, workshop ini adalah langkah awal bagi kita untuk menghadapi hal itu," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, secara khusus menyambut baik diadakannya workshop ini, agar para KPA, PPK, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan PPTK di setiap perangkat daerah semakin memahami dan memiliki keahlian untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan meningkatkan kemampuan dalam bidang pengadaan barang dan jasa, diharapkan risiko terhadap pekerjaan bisa dihilangkan dan pekerjaan bisa dioptimalkan serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya," harap bupati.

Di akhir sambutannya bupati juga berpesan kepada ASN yang pekerjaannya berkaitan dengan pengadaaan barang dan jasa untuk dapat melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dengan prinsip-prinsip taat prosedur yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.

"Sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Dharmasraya ini tidak hanya bersifat performa melainkan dilandasi dengan kerja dan berdaya guna bagi masyarakat," tandas Sutan Riska. (Mashuri/RrC)