DHARMASRAYA - Pemberantasan korupsi dalam waktu waktu terakhir ini memang sempat menjadi momok bagi kalangan birokrasi. Maklum, tidak sedikit kebijakan untuk menyelamatkan anggaran malah menjadi bumerang bagi para pelakssna APBD. Apalagi jika sudah masuk pula pengaduan masyarakat, maka boleh dipastikan pupus sudah karier birokrssi yang dilakoni seorang pejabat. Ada juga yang sempat mendekam di hotel prodeo, meski di dalam nurani mereks tidak terbetik sedikitpun untuk merugikan negara.
Itulah sebabnya, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rakor Pemda dan Forkopimda nasional beberapa waktu lalu di Jakarta dan dilanjutkan dengan pengarahan Jaksa Agubg RI ST Burhanuddin di gedung bundar. "Ke depan kami akan mengedepankan pencegahan, baru penindakan. Jadi kami akan melibatkan diri melalui forum tertentu untuk mencegah adanya korupsi di berbagai tingkatan dan kalangan," kata Kajari Pulau Punjung, Hari Wahyudi, SH,. MH saat memberi sambutan dalam acara Rakor Bidang Pemerintahan antara Forkopimda dengan jajaran OPD Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP H. Imran Amir, SIK. Menurutnya, kebijakan untuk merubah pola pendekatan pemberantasan korupsi dari penindakan ke pencegahan diharapkan agar birokrasi tidak takut untuk mengambil kebijakan. Dan juga kebijakan yang akan diambil benar benar sudah mempertimbangkan tidak adanya celah korupsi.
Sebagai salah satu penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi, jajaran kepolisian terus akan melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan keuangan negara, pengelolaan perizinan, pendistribusian tanah dan di sektor sektor lainnya. Semua pemangku kepentingan dituntut untuk menguasai aturan main penyelenggaraan pemerintahan dengan mumpuni. Dengan demikian tidak praktek korupsi bisa diminimalisir.
Kendsti demikian, baik Kajari maupun Kapolres sepakat untuk tetap membawa kasus korupsi ke pengadilan manakala pejabat atau pihak lain yang tetap melanggar aturan main setelah sebelumnya diarahkan oleh tim supaya tidak korupsi. "Penindakan tetap ada, namun itu bagi mereka yang setelah diingatkan tetap menabrak aturan," kata Kajari Hari Wahyudi yang juga diamini AKBP Imran Amir.