Dharmasrya, -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), memberikan pembinaan terhadap 40 pengurus partai politik (Parpol), di Wisma Al Jannah Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kamis (28/9).
Pembinaan tersebut dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran & Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Dharmasraya Amrizal Dt Rajo Medan, S.Sos. di Wisma Al Jannah Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kamis (28/9).
Dalam sambutannya, Wabup Amrizal menyampaikan agar jajaran parpol senantiasa membenahi sistem dan kapasitas kelembagaannya, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan dengan menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya dengan benar dan tepat waktu.
Ia menambahkan, syarat pencairan dana bantuan keuangan partai politik, antara lain, harus ada laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun sebelumnya.
Pada sesi berikutnya, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Nazwir, SH, M. HUM mengapresiasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat tahun lalu, termasuk Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Pada kesempatan lain, Plt. Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Dharmasraya Khairuddin, SE, MM menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini dilaksanakan dalam kerangka mendorong percepatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan parpol tahun lalu.
"Laporan itu menjadi salah satu persyaratan untuk mencairkan bantuan keuangan parpol pada 2017," katanya.
Secara umum , semua parpol sudah menyusun laporannya, namun ada beberapa di antaranya yang belum memenuhi kaidah pelaporan yang benar. Untuk itu, kita datangkan dua narasumber yang berkompeten pada hari ini.
Mereka adalah Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Nazwir, SH, M. HUM dengan materi Permendagri No.6 tahun 2017, dan Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Dharmasraya Palawasita, SE dengan materi "Tertib Administrasi dalam Pelaporan Bantuan Keuangan Parpol".
"Dengan adanya penjelasan teknis dari ahlinya, semoga para pengurus Parpol mampu membuat laporan keuangan yang benar, sehingga dana parpol tahun ini dapat direalisasikan segera," katanya.
Ditambahkan oleh Kasi Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Eka Surachman, SE bahwa penghitungan dana parpol didasarkan pada perolehan suara masing-masing parpol.
Tiga partai terbesar dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Dharmasraya, yaitu Partai Golkar memperoleh bantuan keuangan pada 2016 sebesar Rp136 juta, PDIP memperoleh Rp127 juta, dan Partai Nasdem menerima bantuan sebesar Rp81.200.000. (Rrc/mashuri)