Berita

KUA PPAS PERUBAHAN APBD 2017 DITETAPKAN

Humas Pemkab Dharmasraya- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2017 Kabupaten Dharmasraya resmi ditetapkan, Ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan DPRD, dalam Rapat Pleno Penetapan KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2017, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Dharmasraya, Selasa (15/8).

Dari hasil penetapan KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini diketahui terjadi kenaikan pendapatan perubahan anggaran dari Rp. 937.111.300.327 menjadi Rp. 955.022.879.168.

Pada belanja daerah juga terjadi penambahan dari Rp.933.395.300.327 menjadi Rp. 973.328.184.744.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, pada kesempatan itu menyampaikan, APBD Perubahan tahun anggaran 2017 diharapkan dapat mengakomodir kekurangan belanja yang tidak terdapat di dalam APBD awal, sekaligus dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.

"Dengab demikian, nota penetapan anggaran pada APBD Perubahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat, " tandas bupati. (Rrc)