Dharmasraya, - Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (8/11).
Agenda rapat kali ini adalah penyampaian nota penjelasan Bupati Dharmasraya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penyampaian tiga ranperda pada 27 Oktober lalu.
Ketiga ranperda yang dibahas itu meliputi Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE, menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari anggota DPRD Dharmasraya demi terwujudnya sebuah produk hukum yang sempurna.
Sekaitan dengan harapan salah seorang anggota DPRD untuk melakukan sosislisasi terlebih dahulu kepada masyarakat berkenaan dengan substansi ranperda, Bupati Sutan Riska menyampaikan bahwa tim teknis telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Walinagari dan Camat sejak Januari 2017.
Selanjutnya, kepada Walinagari yang ingin menyusun Peraturan Nagari (Pernag) tentang hal yang sama, diingatkan untuk mempedomani ranperda ini, sehingga tidak terdapat perbedaan dengan produk hukum di atasnya, jelasnya.
Berkenaan dengan harapan anggota DPRD lainnya, agar Pemerintah Daerah memantau langsung ke nagari-nagari guna melihat pelanggaran yang terjadi, terutama menyangkut ketertiban umum, Bupati termuda itu menjelaskan, bahwa Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan tindakan persuasif dengan menjalin koordinasi dengan Walinagari dan Camat setempat.
Sementara itu, Bupati juga merespon saran DPRD terkait data kependudukan yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. Menurut Sutan Riska, Pemkab Dharmasraya sudah menggunakan data berbasis KTP-el yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data KTP-el ini akan diserahkan Kemendagri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan selanjutnya akan digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Dharmasraya Akhrial S.Pd, MH, melalui Kabid Ketentraman Ketertiban Umum dan Damkar, Yulisman S.Sos mengungkapkan, khusus ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum sudah mengalami proses yang panjang sejak awal tahun ini.
Perda ini sangat dibutuhkan oleh instansi itu dalam menertibkan aktifitas masyarakat yang berpotensi memberikan gangguan keamanan, seperti keberadaan kafe dan tempat perjudian.
"Sekarang kita belum dapat bertindak optimal, tetapi kalau ranperda ini sudah disyahkan DPRD, petugas satpol PP tidak ragu lagi untuk bertindak karena memang tugasnya kita menjaga dan menegakkan Perda itu sendiri," kata Yulisman mengakhiri percakapannya.
Pada akhir rapat, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE menyerahkan dokumen nota penjelasan itu kepada Ketua DPRD Dharmasraya Masrul Maas, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Ampera Dt Labuan, S.Sos. (Mashuri)