Berita

Pemkab Dharmasraya dan DPRD Kembali Tetapkan Enam Perda Baru

DHARMASRAYA -- Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan yang berlaku, enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kepada DPRD beberapa waktu lalu, akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan enam Perda ini dilakukan usai Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Dharmasraya, Kamis (27/12).

Enam Perdatersebut yakni, Ranperda tentang Kemandirian Pangan Daerah, Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ranperda tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, usai menyampaikan pendapat akhir bupati terkait enam Perda dimaksud, mengatakan, penetapan enam Perda ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam meningkatkan kemandirian pangan, mewujudkan penanaman modal yang kondusif, pengendalian dan penanggulangan rabies, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi, serta upaya pemerintah dalam perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Setelah ditetapkan, enam Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan registrasi," ujar Wabup.

Wabup juga mengucapkan terimakasih kepada pihak DPRD dengan telah ditetapkannya dua Perda tersebut. "Kami yakin dan percaya, selama pembahasan Ranperda tersebut telah menguras pemikiran, tenaga dan waktu dari bapak dan ibu anggota dewan," ungkap wabup.

Kepada perangkat daerah atau unit kerja terkait, wabup juga menghimbau untuk dapat sesegeranya menyusun konsep Peraturan Bupati dan petunjuk teknis lainnya yang merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah ini.

"Kami juga berharap kiranya ini dapat disosialisasikan dalam bentuk aplikasi teknis dan administrasi," pungkas wabup.(***)