DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD menetapkan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2022. Penetapan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Dharmasraya, yang dilaksanakan di Kantor DPRD, Rabu (27/10/21).
Pada kesempatan rapat tersebut, diketahui ada 17 Ranperda yang ditetapkan menjadi Propemperda Kabupaten Dharmasraya tahun 2022. Terdiri dari 12 Ranperda usulan pemerintah daerah dan 5 Ranperda usulan DPRD.
12 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah tersebut yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sementara 5 Ranperda yang diusulkan DPRD, yaitu Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Nagari, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, menyampaikan, dari 12 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah, 3 diantaranya merupakan tindak lanjut dari perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Tiga Ranperda itu yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Ranperda tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha.
"Ketiga Ranperda ini menjadi prioritas bagi kita, karena sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya," ujar Sekda.
Dengan adanya kesepakatan penetapan Propemperda ini, sebut Adlisman, maka draft Ranperda akan disampaikan berdasarkan skala prioritas. Sehingga diharapkan, ke 12 Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
"Kami berharap Propemperda ini dapat berjalan sesuai mekanisme dan skedul yang direncanakan. Sehingga sesegeranya dapat ditetapkan menjadi Perda dan disosialisasikan serta diaplikasikan langsung sesuai maksud dan tujuan disusunnnya Ranperda dimaksud," tandas Adlisman.