Berita

Pemkab Dharmasraya Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan LPPD Tahun 2017

DHARMASRAYA -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah menggelar acara Sosialisasi dan Penjelasan tentang Penyusunan LPPD dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Tahun 2017, bertempat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (22/02). Acara yang menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Barat ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Amrizal Dt Rajo Medan, dan diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian dan Tim Penyusun LPPD dari masing-masing SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Asril, menyebutkan, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis ini adalah agar bagaimana penyusunan LPPD Kabupaten Dharmasraya terus membaik dari tahun ke tahun.

"Dari tahun ke tahun, alhamdulillah nilai LPPD kita terus menunjukkan peningkatan. Tahun 2015, LPPD kita berada pada peringkat 16, dan di tahun 2016 meningkat ke peringkat 9, di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Harapan bupati dan wakil bupati, posisi ini dapat terus meningkat ke posisi terbaik hendaknya. Untuk itu, dengan adanya kegiatan ini kita berharap apa yang menjadi harapan pimpinan ini dapat kita wujudkan secara bersama," tukuk Asril.

Sementara itu, wabup dalam kesempatan yang sama memita kepada seluruh peserta untuk mengikuti dengan serius kegiatan ini.

"Mudah-mudahan penyusunan LPPD tahun 2017 dapat tersusun dengan baik dan mendapat hasil yang baik pula tentunya. Karena LPPD merupakan alat ukur keberhasilan pemerintah dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," tukas wabup.

Kemudian, wabup juga menekankan kepada seluruh peragkat daerah yang belum lengkap dan ada perbaikan data sesuai dengan IKK yang diminta, agar segera menyampaikan dan melengkapinya. Karena LPPD disusun sebagai bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemeritah daerah yang harus disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat paling lambat 29 Maret 2018.

Adapun, kegiatan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis ini akan berlangsung selama dua hari, 22-23 Februari.(***)