Dharmasraya, - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA), bertempat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (26/9).
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, camat dan wali nagari se Kabupaten Dharmasraya itu, dibuka oleh Wakil Bupati Dharmasraya Amrizal Dt Rajo Medan, S.Sos.
Turut hadir mendampingi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Irsyad, MM, dan staf ahli bidang hukum dan organisasi, Mashery Yanda Boy, SH, MH.
Dalam sambutannya, Wabup Amrizal Dt Rajo Medan, mengimbau kepada camat dan wali nagari untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.
"Karena dokumen kependudukan ini sangat penting, saya minta camat dan walinagari untuk mendorong warganya agar mengurus dokumen kependudukan," tegasnya.
Pada sesi lain, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya Dra. Netti Helma, menjelaskan, pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan oleh masyarakat menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi kegiatan sosialisasi ini.
Sesuai dengan Program Pemerintah Pusat, pada 2017 ini, semua sasaran harus sudah memiliki KTP Elektronik.
Saat ini dokumen kependudukan mutlak dibutuhkan. Selain sebagai bukti legalitas bagi masyarakat, juga sebagai acuan untuk penetapan alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminal oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Adapun beberapa kebijkan pemerintah terkait adminitrasi kependudukan dan KIA yang disosialisasikan pada kesempatan itu di antaranya penyebutan e KTP diganti dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkat KTP el.
Ini disesuaikan dengan ejaan Bahasa Indonesia yang benar. Selain itu, untuk percepatan realisasi KTP el bagi semua masyarakat, petugas Dinas Dukcapil melakukan sistem jemput bola, dengan turun langsung ke nagari-nagari.
Seperti kita ketahui, salah satu kebijakan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yaitu setiap anak yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari wajib memiliki Kartu Identitas Anak. Kebijakan ini akan diberlakukan di Kabupaten Dharmasraya mulai tahun 2018. (Rrc/Mashuri)