Berita

Pemkab Dharmasraya Segera Rampungkan Perda Retribusi Menara Telekomunikasi

Dharmasraya,- Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menggelar rapat kerja tentang Tindak lanjut Hasil Evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Draft Perda Retribusi Menara Telekomunikasi di ruang pertemuan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya, Senin (9/10).

Rapat yang diikuti oleh tiga perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Dharmasraya, membahas hasil evaluasi Gubernur Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Dharmasraya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Menurut Kabag Hukum, Yaswirno, SH, ada beberapa hal yang disarankan oleh Pemprov. Sumbar untuk perbaikan draft Perda tersebut, antara lain penjelasan tentang istilah "dalam dan luar kota", serta pencantuman struktur dan tarif retribusi menara telekomunikasi.

Yaswirno menambahkan, dalam tabel penghitungan retribusi harus dijelaskan secara rinci nominalnya. "Kalau sekarang, baru berbentuk rumus-rumus saja, seharusnya dimasukan angka-angkanya", tegasnya.

Pada sesi lain, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya, ST.M.Taufik, SE, MM mengaku optimis, jika Perda tentang retribusi menara ini akan rampung pada bulan ini. "Kalau penghitungannya sudah dicantumkan secara detail, Perda ini akan disetujui oleh Pemprov. Sumbar. Selanjutnya pada bulan depan, tim monitoring dan pemungut retribusi sudah bisa memulai pekerjaannya.

Kadis Taufik menjelaskan, dalam menghitung tarif dasar retribusi ini, Pemkab Dharmasraya menggunakan pendekatan pendistribusian, dengan menganalisa beberapa komponen pembiayaan, meliputi biaya transport, uang harian dan biaya alat tulis kantor (ATK). Setelah tarif dasar diketahui, lalu dikalkulasikan dengan indikator lain, seperti jarak menara dari titik pantau dan jenis konstruksi yang digunakan provider. Koofisiennya akan dihitung dengan menggunakan indeks masing-masing indikator.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Palawasita, SE didampingi Sekretarisnya, Dedi Nofriandi, SE menuturkan, bahwa berdasarkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada Dinas Kominfo Dharmasraya tahun ini sebesar Rp200.000.000 dari retribusi menara telekomunikasi. Jika tarif dasarnya diasumsikan Rp2.500.000 per menara, maka akan terhimpun dana sebesar Rp229.000.000 dari sektor ini.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya peluang margin error dalam pemungutan retribusi, Dedi mengakuinya. "memang ada kemungkinan provider tertentu lalai dalam menunaikan kewajibannya. Namun kita berharap, semuanya berjalan lancar sesuai rencana, sehingga realisasi PAD sesuai dengan target, imbuhnya.