Dharmasraya, InfoPublik -- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Dinas Pertanian, melakukan serangkaian upaya penyelamatan sapi betina produktif dalam kerangka menuju "Swasembada Daging Dharmasraya 2026".
Salah satu aksi penyelamatan itu adalah menggelar Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kecamatan Koto Baru, Rabu (4/10).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pertanian Darisman, S.Si, MM di Koto Baru (4/10).
Pesertanya terdiri dari unsur asosiasi pedagang ternak, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), pedagang ternak, satuan Babinkamtibmas, petugas Puskeswan dan Koordinator Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian Darisman, S.Si, MM mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, karena dapat berdampak positif pada peningkatan kesadaran pelaku peternakan guna menghindari pemotongan hewan ruminansia (seperti sapi) betina produktif.
"Dengan adanya kesadaran itu, diharapkan populasi pedet (anak sapi) nantinya akan semakin meningkat," katanya.
Untuk meningkatkan populasi pedet itu dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain melalui Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab), inseminasi buatan (IB) dan melakukan pemeriksaan status reproduksi. Selain itu, memeriksa kondisi kebuntingan, mengawasi dan mengendalikan pemotongan sapi betina prokduktif.
Ia menambahkan, selain sosialisasi, upaya penyadaran masyarakat itu dapat juga dilakukan melalui pendekatan persuasif berupa imbauan, pemasangan spanduk, dan poster. Cara lain adalah penyuluhan langsung oleh petugas Puskeswan dan penyuluh.
Petugas Puskeswan diharapkan lebih berperan aktif dalam melakukan identifikasi sapi betina produktif dan siaga 24 jam mengawasi pemotongan sapi betina produktif, ungkapnya.
Pada sesi berikutnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dody Sandra Syam, SPt, MP menyebutkan, rata-rata pemotongan sapi di Kabupaten Dharmasraya 2 tahun terakhir mencapai 2.500 ekor pertahun, 10% di antaranya sapi betina.
Padahal sudah ada larangan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan, khususnya pasal 18 ayat (4) yang berbunyi setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil/besar betina produktif.
"Untuk pemotongan sapi betina di bawah 7 tahun harus menyertakan surat izin pemotongan dan dokumen pendukung lainnya," ujar Dodi.
Dengan adanya regulasi ini diharapkan populasi sapi betina produktif dapat melahirkan pedet-pedet setiap 9 bulan sekali, baik melalui Inseminasi Buatan (IB) maupun Intensifikasi Kawin Alami (INKA).
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tiga narasumber secara bergantian, meliputi utusan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumtera Barat, Drh. M.Kamil, Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sumatera Barat, Andry Syahril, S.Ik, MH, dan Kasat Binmas Polres Dharmasraya AKP Eliswantri, SH. (Distan/Mashuri)