Berita

Perda Pertanggungjawaban APBD 2017 Ditetapkan

DHARMASRAYA -- Setelah menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Sabtu (21/07) siang, enam fraksi di DPRD Kabupaten Dharmasraya akhirnya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam kesempatan rapat tersebut menyampaikan terimakasih atas setiap masukan dan saran yang disampaikan oleh pihak DPRD selama proses penetapan Ranperda tesebut berlangsung hingga ditetapkan menjadi Perda pada hari ini. Menurut bupati, setiap pendapat yang disampaikan oleh setiap fraksi memiliki arti dan makna sebagai salah satu evaluasi atas pelaksanaan APBD 2017.

"Sebagaimana pendapat dan pemikiran anggota dewan yang masih menemukan beberapa kelemahan atau kekurangsempurnaan dalam menjalankan APBD sekaligus mengandung harapan agar APBD di masa datang akan lebih baik dalam pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya, sangat kami hargai dan akan kami jadikan bahan evaluasi untuk masa yang akan datan," ujar bupati.

Semua catatan, tanggapan atau saran yang disampaikan oleh anggota DPRD, sambung bupati, akan dijadikan masukan dan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD di masa mendatang.

"Sehingga APBD yang merupakan dokumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat menjadi sarana dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah yang muaranya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas bupati. (***)