Berita

Perubahan APBD Dharmasraya 2021 Ditetapkan Rp 988,3 Milyar

DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan DPRD Kabupaten Dharmasraya sepakat mengesahkan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Selasa (7/9/21).

Dalam kesempatan rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Paryanto, Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 988,3 milyar.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengatakan, APBD Kabupaten Dharmasraya setelah perubahan mengalami pengurangan sebesar Rp 50,1 milyar, atau 4,83 persen dari APBD awal yang ditetapkan sebesar Rp 1,03 triliun.

Bupati menjelaskan lebih jauh struktur APBD Kabupaten Dharmasraya setelah perubahan. Ia menyebutkan, untuk Pendapatan Daerah, pada APBD awal adalah sebesar Rp 950,9 milyar. Sedangkan pada Perubahan APBD terjadi kenaikan sebesar Rp 20 milyar lebih, atau 3,06%, sehingga menjadi sebesar Rp 980 milyar.

Sedangkan untuk Belanja Daerah, lanjutnya, pada APBD awal sebesar Rp 1,03 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 50,1 milyar, atau 4,83%, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp 988,3 milyar.

Sementara untuk Pembiayaan Daerah, bupati merinci, Penerimaan Pembiayaan pada APBD awal dianggarkan sebesar Rp 87,5 milyar, dan pada perubahan APBD ditetapkan SiLPA sebesar Rp 8,3 milyar. "Pengeluaran Pembiayaan, pada APBD awal dan pada perubahan tidak dianggarkan," ungkapnya.

Seiring dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh kegiatan yang telah disepakati pada APBD Perubahan Tahun 2021 ini, diharapkan bupati dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Mengingat sisa waktu pelaksanaan yang relatif pendek dan masih memerlukan tahapan pelaksanaan yang perlu dipersiapkan.

"Maka dari itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah serta unsur pengelola keuangan dan kegiatan, diinstruksikan untuk dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan di lingkup kerja masing-masing dengan benar, efektif dan akuntabel. Serta tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan berlaku terkait pengelolaan secara teknis maupun Pengelolaan Keuangannya," tegas bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan beserta Anggota Dewan Yang Terhormat, dengan telah diselesaikannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2021.

"Walaupun selama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terdapat diskusi yang sangat alot dan diselingi perdebatan, namun semata-mata dilakukan untuk memperoleh kesepahaman dan kesepakatan sebagai bukti keseriusan dalam pembahasan yang sangat cermat dan mendalam. Semoga upaya dan kerja keras seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat akan bernilai pahala disisi Allah," tandasnya.