Berita

Sutan Riska Teken MoU Bidang Perdata dan TUN dengan Kajari Dharmasraya

DHARMASRAYA - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor Bupati Dharmasraya. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, (07/06/22).

Pihak Kajari dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah. Turut menyaksikan Sekda Dharmasraya, Adlisman, Asisten, Kepala OPD terkait dan Kabag dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Pada kesempatan ini Sutan Riska selaku Bupati Dharmasraya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Dharmasraya yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerjasama pada bidang perdata dan tata usaha.

"Sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan namun kendala lain Covid-19 kemarin baru bisa ini dilangsungkan," ungkap Bupati Dharmasraya sekaligus Ketua Apkasi Indonesia.

Patut diketahui penanda tanganan perjanjian kerjasama atau MOU ini sangat perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Dharmasraya.

"Singkronisasi semacam ini, saya nilai sangat penting. Baik untuk dijalankan. Saya menilai juga kalau ini telah berjalan nanti, kerjasamanya bisa menambah PAD kita Dharmasraya. Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD secara teknis nantinya, dan tentunya OPD terkait yang akan menjalankannya nantinya," kata Bupati Dharmasraya dua periode.

Penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini justru di tengah masyarakat nanti jika terjadi yang berkaitan dengan melanggar hukum ringan tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk.

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, lewat MOU ini diakuinya sangat banyak fungsinya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemda Dharmasraya, melindungi aset, dan menambah PAD.

"Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahim diantara Pemkab dan Kejari dan pada endingnya akan menjadi sinergi yang lebih matang demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan," pungkas Kajari.(***)